Berkas Sudah Lengkap, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Siap Ditahan

29 September 2022, 11:55 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) mewanti-wanti penahanan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Peluang penahanan Putri Candrawathi setelah berkas dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memutuskan penahanan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap dan Segera ke Pengadilan, Mahfud MD Buka Suara

“Itu (penahanan Putri Candrawathi) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, pada Rabu 28 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia menjelaskan bahwa ditahannya seseorang tergantung pada alasan objektif dan subjektif.

Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Oktober? Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.

Jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

“Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” katanya.

Baca Juga: Cara cek penerima BSU 2022 Tahap 2 Ada di Sini, Login kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp600.000

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya sedang menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief pada Kamis. 29 September 2022 seperti dikutip dari Antara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin, 3 Oktober di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria Ini akan Mendapatkan BSU Tahap 2 atau Subsidi Gaji Rp600.000

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara ini, yakni 5 tersangka untuk kasus pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan 7 tersangka untuk perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Akan tetapi, jumlah tersangka yang akan dilimpahkan ada 11 orang karena Ferdy Sambo dijerat dalam dua perkara yaitu pembunuhan dan obstruction of justice.

Sementara itu, 5 tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Maruf terjerat perkara pembunuhan. Enam tersangka obstruction of justice, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler