Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Berpeluang Ditahan, Kejagung Ungkap Alasannya

29 September 2022, 12:12 WIB
Putri Candrawathi terancam ditahan /Pikiran-Rakyat.com/

PR DEPOK - Tersangka Putri Candrawathi atau PC, istri Ferdy Sambo, berpeluang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, keputusan penahanan Putri Candrawathi, akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian Kejagung membuka peluang kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawathi, usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nantinya.

Baca Juga: Berkas Sudah Lengkap, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Siap Ditahan

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya JPU, nanti kalian bisa lihat perkembangannya JPU aksa bersikap apa,” ujar Fadil Zumhana, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 28 September 2022.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” ucap dia, menambahkan.

Dijelaskannya, bahwa secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Info Loker: Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA hingga D3, Simak Informasi Lengkapnya

“Dalam KUHAP diatur kewenangan penahanan setiap jenjang penanganan perkara. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” tandasnya.

Selain itu, jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, maka Jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain," kata dia.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Hanya Modal HP, Pasti Lolos dan Dapat Uang Rp2,4 Juta

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya Jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” pungkas Fadil Zumhana.

Sementara itu, dari lembaga Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

IPW menilai bahwa Kapolri dan jajarannya, mampu menyelesaikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

“Dengan keluarnya P21 itu, bukti Kapolri mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis 29 September 2022. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler