PR DEPOK – Kasus kerusuhan stadion Kanjuruhan telah menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Polisi pun masih melakukan investigasi dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, CCTV dan HP di tragedi Kanjuruhan tersebut.
Tim Investigasi melakukan pemeriksaan pula terhadap Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim dan 18 anggota Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada hari Senin, 3 Oktober 2022.
“Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut PT LIB, Ketua PSSI Jatim, Ketua Panitia penyelenggara Arema FC serta Dispora Jawa Timur yang Insyaallah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari ini,” ujar Dedi hari Senin 3 Oktober 2022
Tim investigasi Polri masih mengusut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pasca pertandingan Persebaya Surabaya dan Arema FC dengan kekalahan di tim Arema FC.
Dari berbagai video dan foto yang beredar dari media massa, menyebabkan polisi menjadi fokus pembahasan utama dari masyarakat yang melakukan tindakan pengamanan tidak sesuai prosedur dan sangat brutal.
Sehingga 18 polisi dilakukan pemeriksaan oleh tim Itsus dan Propam terkait prosedur pengamanan saat terjadi kericuhan di stadion .
"Tim dari periksa Bareskrim secara internal dari Itsus dan Propam melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan," ungkap Dedi
"18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar (sedang) didalami Itsus dan Propam," tuturnya.
Tim investigasi masih melakukan pendalaman mengenai prosedur pengamanan ketika pertandingan di stadion Kanjuruhan.
Tambahan bukti dari laboratorium forensik (Labfor) Polri juga menganalisa titik-titik lokasi CCTV di sekitar stadion.
"Kemudian dari labfor juga mulai tadi malam dan hari ini juga masih bekerja mendalami dan menganalisa 32 titik CCTV yang ada di sekitar Kanjuruhan dan beberapa lokasi. Kemudian juga melakukan analisis terhadap 2 DVR," terang Dedi.
Untuk korban sebanyak 131 orang sendiri sudah selesai diinvestigasi dan diketahui oleh pihak keluarga dan jenazah korban dalam proses pengambilan oleh pihak keluarga korban.***