PR DEPOK - Proses persidangan hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tersangka lainnya akan digelar terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelum dilimpahkan ke persidangan, Ferdy Sambo dan sang istriPutri Candrawathi melakukan pemeriksaan kesehatan.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Mabes Polri.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Keren dan Unik untuk Menyambut Maulid Nabi 8 Oktober 2022, Gratis
"Informasinya sudah datang dari Mako Brimob, jadwalnya sepert itu (pemeriksaan kesehatan dulu," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Arman tidak merinci kondisi kedua tersangka saat ini, berikutnya pelimpahan tahap dua memastikan Arman akan mendampingi selama proses pelimpahan.
“Tim kuasa hukum tidak ada persiapan khusus karena tahap 2 adalah hanya pelimpahan wewenang dari penyidik ke penuntutan saja," katanya.
"Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar dapat mengungkap fakta hukum yang ada, terima kasih,” katanya lagi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, tersangka Putri Candrawathi ditahan terpisah di Rutan Salemba.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Sambut Hari Guru Internasional 2022, Cocok Dibagikan ke Sosial Media
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Fadil.
Sedangkan Ferdy Sambo dan rekan-rekannya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.
“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Fadil menambahkan, tujuan tersangka ditahan adalah untuk mempermudah proses persidangan yang nanti akan segera dijalani.
Karena, katanya, ingin perkara pembunuhan segera disidangkan cepat, sederhana, ringan dan memudahkan tersangka ke persidangan.***