Dirut PT LIB Ditetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Diduga Memanipulasi Hasil Verifikasi

7 Oktober 2022, 13:08 WIB
Potret Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB /Tangkapan Layar Youtube IP News/

PR DEPOK - Pasca tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan.

Pihak kepolisian terus mencari penyebab terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan lebih orang meninggal dunia.

Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu menolak permintaan Polisi untuk memindahkan jam tanding Arema FC lawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PBI JK 2022 di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Listyo Sigit, pihak Polres Malang telah mengajukan secara resmi pemindahan jam tanding dari malam ke sore hari.

Hal itu lanjut dia, sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan antara kedua klub sepak bola tersebut.

Namun pengajuan pemindahan jam tanding dari kepolisian tersebut ditolak, dengan pertimbangan kontrak hak siar atau keuangan, urai Listyo Sigit.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Desain Menarik, Cocok Dibagikan di WA, Twitter, Instagram

"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujarnya, Kamis 6 Oktober 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Meskipun begitu, pihak Polres Malang pun mengikuti jadwal semula dengan menambah personel mengamankan jalannya pertandingan dari 1.037 menjadi 2.034 personel.

"Kapolres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melaksanakan berbagai macam rakor dan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034," tuturnya.

Baca Juga: Balita dan Ibu Hamil Dapat Uang Tunai Rp750.000 dari PKH Tahap, Cek Nama Penerima di Sini

Atas tragedi tersebut, kini kepolisian telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT LIB yakni Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka.

Dia (Akhmad Hadian-red) diduga terlibat atau atas perbuatan memanipulasi hasil verifikasi stadion Kanjuruhan, Malang.

"Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair tuk Siapa Saja? Cek Apa Anda Masuk Kategori Penerima Bansos Rp200.000 di Sini

"Karena pada saat penunjukkan stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” sambungnya.

Dijelaskan, bahwa manipulasi yang dimaksud dalam kasus ini yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang harusnya dilakukan, tapi menggunakan verifikasi 2 tahun lalu.

“Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi, malah menggunakan verifikasi tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi tersebut,” kata Listyo Sigit. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler