19 Saksi Tragedi Kanjuruhan Siap Bicara, Minta Perlindungan LPSK Terlebih Dahulu

11 Oktober 2022, 19:32 WIB
UEFA minta untuk mengeningkan cipta di setiap pertandingan minggu ini untuk menghormati korban tragedi Kanjuruhan. /Aditya Pradana Putra/ANTARA/

PR DEPOK – Sebanyak 19 orang akan bersaksi terkait tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang telah menewaskan 131 orang.

Para saksi itu terdiri dari suporter Arema FC (Aremania) dan tenaga medis.

Mereka dikabarkan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan para belasan orang yang mengajukan permohonan ke LPSK merupakan korban dan saksi yang berada di lapangan.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Mulai Disalurkan, Segera Cek Penerima di Sini!

"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya di Jakarta, pada Selasa, 11 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pengajuan perlindungan ke LPSK adalah bentuk kesediaan untuk menjadi saksi tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Ada kebutuhan asas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Cair Berapa Kali? Cek Informasi serta Nama Pekerja yang Berhak

Para saksi telah bersedia memberikan keterangannya apabila dipanggil Polda Jawa Timur.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.

Polri sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca Juga: 4 Hal tentang Zodiak Libra, Perlu Diketahui Sebelum Jalin Hubungan Percintaan

Sebanyak 2 orang tersangka tragedi Kanjuruhan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Surabaya, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Mereka adalah Kepala Panpel laga Arema FC dan Persebaya Surabaya berinisial AH, serta Security Officer berinisial SS.

Selain AH dan SS, para tersangka yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama adalah Kabag Ops Polresta Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polresta Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Baca Juga: Indonesia Sudah Kuasai 70 Persen Pendapatan Freeport, Presiden Jokowi: Bukan Milik AS Lagi

Sedangkan Dirut Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dijadwalkan diperiksa besok Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pemerintah dalam mengusut tragedi Kanjuruhan juga sudah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler