Daftar 27 Perusahaan yang Diduga Melanggar Aturan Penjualan Minyak Goreng Kemasan

14 Oktober 2022, 14:17 WIB
Daftar Perusahaan yang Diduga menjadi Bagian dari Kasus Kartel Minyak Goreng /Tangkap layar YouTube/@Kementerian Perdagangan"

PR DEPOK - Sebanyak 27 perusahaan sebagai terlapor atas perkara minyak goreng kemasan di Indonesia yang telah diusut akan disidangkan.

Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap melangsungkan sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut.

Menurut Kepala Panitera, Ahmad Muhari, sidang terhadap 27 perusahaan minyak goreng tersebut bakal berlangsung pada 17 Oktober 2022 dengan nomor perkara 15/KPPU-I/2022.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Sempat Bersitegang dengan sang Pelatih, PBSI Buka Suara dan Beri Klarifikasi

Hal itu terkait dugaan pelanggaran sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang penjualan minyak goreng kemasan, yakni pada Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang), jelas Ahmad Muhari.

"Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 13 Oktober 2022.

"Investigator penuntutan KPPU akan membacakan atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada para terlapor," kata dia menambahkan.

Menurut Ahmad Muhari, ada 27 terlapor dalam perkara tersebut. Dan, para Terlapor berhak memberikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengajukan alat bukti.

Baca Juga: 7 Urutan Pemakaian Skincare yang Benar agar Kulit Wajah Bersih dan Bercahaya

"Keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," tuturnya.

Guna melengkapi alat bukti yang ada, KPPU sudah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, kata Ahmad Muhari.

Di antaranya, lanjut dia, produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan pihak terkait lainnya.

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan, tandasnya.

Baca Juga: Oktober Bulan Kesadaran Kanker Payudara, Simak 6 Langkah SADARI untuk Deteksi Dini

Berikut daftar 27 perusahaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng, yaitu:

1. PT Asian Agro Agung Jaya.

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu.

3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh.

Baca Juga: Benarkah BLT UMKM Rp600.000 Cair Oktober? Cek Info dan Penerima BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id

4. PT Bina Karya Prima.

5. PT Incasi Raya.

6. PT Selago Makmur Plantation.

7. PT Agro Makmur Raya.

8. PT Indokarya Internusa.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Bertema Halloween, Cocok untuk Anda yang Menyukai Misteri

9. PT Intibenua Perkasatama.

10. PT Megasurya Mas.

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri.

12. PT Musim Mas.

13. PT Sukajadi Sawit Mekar.

14. PT Pacific Medan Industri.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Perintahkan Bharada E 'Hajar' Bukan 'Tembak'

15. PT Permata Hijau Palm Oleo.

16. PT Permata Hijau Sawit.

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin).

18. PT Salim Ivomas Pratama.

19. PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.

20. PT Budi Nabati Perkasa.

Baca Juga: Waspada! Kenali Sinyal dan Tanda-tanda Pasangan yang Berpotensi Melakukan KDRT Sebelum Menikah

21. PT Tunas Baru Lampung Tbk.

22. PT Multi Nabati Sulawesi.

23. PT Multimas Nabati Asahan.

24. PT Sinar Alam Permai.

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia.

26. PT Wilmar Nabati Indonesia.

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler