Apa Itu Putusan Sela yang Diterima Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J?

26 Oktober 2022, 13:02 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang putusan sela, diterima oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam sidang pembunuhan Brigadir J. //Tangkap layar YouTube/Polri TV Radio/

PR DEPOK – Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya menerima putusan sela pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Rabu, 25 Oktober 2022.

Lantas, apa yang dimaksudkan dengan putusan sela?

Adapun putusan sela atau istilah hukumnya interim meascure merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Untuk diketahui, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Baca Juga: Usai Mandi untuk Pertama Kalinya dalam 67 Tahun, 'Pria Paling Kotor di Dunia' Ini Meninggal Dunia

Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Berdasarkan pasal 185 ayat 1 HIR, putusan sela bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan di dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.

Dengan demikian, putusan sela bukanlah keputusan final dan berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Apabila putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.

Baca Juga: Lekas Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Dapat Dana PIP Rp1 Juta Sudah Cair Oktober 2022

Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU segera mengajukan alat-alat buktinya.

Sebaliknya, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan oleh JPU adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya.

Seperti diketahui, 4 orang terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Masih Dibuka? Segera Login dan Cek Cara Daftarnya di Sini

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Putusan sela mereka keputusan Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Pembacaan putusan sela dilakukan bergiliran yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

“Mulai jam 09.30 ya, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya),” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, pada Rabu, 26 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah SD, SMP dan SMA 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan ini mengajukan sejumlah keberatan, namun ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak beralasan.

Sementara kuasa hukum Putri Candrawathi menyebutkan siap menerima apapun hasil putusan sela dari Majelis Hakim.

Pihaknya lebih siap menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus pada fakta objektif di persidangan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler