4 Kategori Seleksi PPPK 2022, Honorer Ini Bisa Langsung Diangkat Jadi ASN

28 Oktober 2022, 10:04 WIB
PPPK 2022/KemenPANRB /

PR DEPOK – Kemdikbud telah membuka lowongan pendaftaran Seleksi PPPK 2022 formasi guru sejak tanggal 25 Oktober 2022 lalu.

PPPK 2022 ini menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja honorer yang bekerja di lembaga pendidikan.

Bagi tenaga honorer baik guru maupun tenaga kependidikan dapat menyimak informasi perihal PPPK 2022 di artikel ini.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Horor Netflix untuk Ditonton saat Halloween, Ada Sweet Home hingga Kingdom

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Kemdikbud, seleksi PPPK 2022 diklasifikasikan menjadi beberapa kategori pelamar.

Terdapat 4 kategori yang terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.

Apakah perbedaan antara pelamar prioritas dan pelamar umum?

Diketahui, pelamar prioritas sendiri terbagi menjadi 3 yakni kategori pelamar prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), dan prioritas 3 (P3).

Baca Juga: Cara Cek BSU Tahap 7 Lewat Aplikasi PosPay untuk Cairkan Uang Tunai Rp600.000 di Kantor Pos

Kabar gembira bahwa pelamar yang masuk dalam kategori prioritas pertama (P1) ternyata akan diprioritaskan oleh pemerintah untuk bisa menempati formasi PPPK.

Sebab tenaga atau non ASN yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama (P1) akan ditempatkan dan bisa menjadi pegawai ASN serta diangkat tanpa harus melalui seleksi tes.

Siapakah honorer yang termasuk prioritas pertama (P1) tersebut?

Berikut 4 Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji

1) Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: 35 Kumpulan Link Twibbon Terbaru Peringatan Hari Sumpah Pemuda Hari Ini, 28 Oktober 2022

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2) Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Jumat, 28 Oktober 2022: Mulai Terserang Flu dan Batuk

3) Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4) Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler