Wamenaker Buka Suara Terkait Kenaikan UMP 2023, Berapa Besarannya?

31 Oktober 2022, 20:03 WIB
UMP 2023 alami kenaikan /PEXELS/Ahsanjaya

PR DEPOK – Di setiap menjelang akhir tutup tahun, selalu akan mengemuka isu tentang kenaikan UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi).

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, bahwa setiap awal tahun selalu diiringi dengan kenaikan UMP di Indonesia.

Pihak pemerintah telah memastikan bahwa untuk UMP 2023 akan naik, hanya besarannya masih perlu perhitungan yang cermat.

Baca Juga: 10 November Memperingati Apa? Unduh Gratis 17 Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Menarik dan Elegan

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari megapolitan.antaranews.com, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bahwa proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan kabupaten/kota (UMK) masih digodok belum ditetapkan.

Menurut Wamenaker, para pemangku kepentingan ketenagakerjaan masih menjalani proses yang diperlukan sebelum dilakukan penetapan UMP dan UMK.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Masih Cair November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Lihat Nama Penerimanya

Acuan untuk penetapan berasal dari rekomendasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga paling lambat diterima oleh Dewan Pengupahan Nasional pada 7 November 2022.

Penetapan UMP 2023 nantinya akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wamenaker juga menyampaikan pasti ada kenaikan UMP, namun persentasenya sesuai dengan inflasi.

Inflasi merupakan salah satu komponen yang dihitung dalam penetapan UMP bersama dengan beragam faktor lainnya termasuk pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 1 November 2022: Cancer Jangan Boros!

Menaker Ida Fauziyah menuturkan berkaitan dengan pembahasan UMP 2023 ini akan menyerap aspirasi para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pekerja dan pengusaha.

Sementara itu, seperrti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Shinta W Kamdani menegaskan kenaikan UMP akan tetap merujuk pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut menurut Shinta dilakukan sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan dalam UU Cipta Kerja.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya meminta kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler