BPOM Sebut Produk Paracetamol Afi Pharma Tercemar Kandungan Perusak Ginjal

1 November 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi. BPOM menyebutkan bahwa produk obat paracetamol dari Afi Pharma tercemar oleh kandungan perusak ginjal. /UNSPLASH/Towfiqu Barbhuiya.

PR DEPOK – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menemukan adanya kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam produk obat Paracetamol.

Kepala BPOM mengungkapkan jika obat paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

Penny menjelaskan jika temuan tersebut didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirup.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 1 November 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menguji kelayakan kandungan bahan baku 102 produk obat sirup di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

“Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamolnya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi,” jelas Penny sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 1 November 2022.

BPOM menemukan bahwa kandungan Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan, sehingga memicu pencemaran EG dan DEG.

Baca Juga: BPNT November 2022 Mulai Cair, Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Dapatkan Bantuan Sembako Rp200.000

BPOM sendiri telah melakukan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirup yang dilaporkan Kemenkes.

Dari total 102 produk obat sirup, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

Produsen obat tersebut di antaranya yakni PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Selasa 1 November 2022: Siap-siap yang Jomblo akan Bertemu Sosok Istimewa

Hasil dari pemeriksaan total sudah tiga produsen obat sirup yang diproses secara pidana karena diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.

“Kami menekankan, ini adalah kejahatan kemanusiaan dan BPOM bersama Polri akan melakukan langkah dengan lebih tegas,” jelasnya.

Tiga produsen ini dijerat Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Cancer, Leo dan Virgo, Selasa, 1 November 2022: Akan ada Perubahan Mendadak

Selanjutnya, Penny juga juga menjelaskan jika perusahaan tersebut melakukan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

“Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain,” jelasnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus gagal ginjal akut terhadap sejumlah anak masih terus berlangsung.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Ditetapkan 'Calon Penerima' Terus? Berikut 2 Alasan dari Kemnaker

Berdasarkan data dari Kemenkes per tanggal 24 Oktober, terdapat 245 kasus gagal ginjal akut yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler