Polisi Berencana Bakal Periksa Pejabat BPOM dalam Upaya Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut

8 November 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi - Polisi berencana bakal periksa pejabat BPOM atas dugaan kasus gagal ginjal akut /frolicsomepl/Pixabay

PR DEPOK- Pihak Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPOM.

Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan sejumlah pejabat BPOM dalam kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, menurut penuturan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, pihaknya telah mengirimkan surat undangan.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Pahlawan di Peringatan 10 November 2022 Beserta Panduan Pemasangan Tuk Poster Acara

"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," kata Brigjen Pol Pipit Rismanto pada Selasa, 8 November 2022.

Namun, meski sudah diberikan surat undangan. Pipit mengaku masih menunggu jawaban dari para pejabat BPOM. Undangan pemeriksaan digadang-gadang merupakan undangan klarifikasi

"Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Tahap 8 Cair? Simak Informasi dan Bocoran Jadwal di Sini

Pemanggilan sejumlah pejabat BPOM dilatarbelakangi setelah kasus gagal ginjal akut dinaikkan menjadi status penyelidikan adanya unsur tindak pidana pada Selasa, 1 November 2022.

Di sisi lain, sebanyak 69 jenis merek obat sirop milik tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pencabutan 69 jenis obat sirop itu ditarik dari tiga perusahaan farmasi, yakni dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca Juga: P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Ungkap Penyebab KJMU Tahap II Tahun 2022 Belum Cair, Ternyata karena Hal Ini

Alasan pencabutan karena kandungan obat sirup yang diedarkan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol sehingga produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Pencabutan itu diumumkan lewat siaran resmi BPOM pada hari ini Selasa, 8 November 2022. Ketiga perusahaan ditetapkan melakukan pelanggaran di bidang produksi orang sirup.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler