Penjelasan Singkat Terkait Perbedaan dan Besaran Dana dari KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU

14 November 2022, 14:56 WIB
Penjelasan singkat KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU /Instagram/@disdikdki

PR DEPOK - Penjelasan mengenai apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta besaran dana yang akan didapatkan penerimanya, tersedia dalam isi artikel ini.

Seperti yang diketahui, pemerintah Kota DKI Jakarta memiliki program lima bansos yang berbeda, yakni KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, yang mana besaran dana bantuannya tentunakan berbeda-beda.

Untuk mendapatkan KLJ hingga KJP Plus tersebut, masyarakat yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta sebelumnya harus terdaftar atau mendaftarkan data dirinya dalam DTKS DKI Jakarta.

Baca Juga: Dana PKH Tahap 4 Cair November 2022 ke Pemilik KTP Ini, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta, masyarakat bisa mendaftarnya secara online melalui link resmi di dtks.jakarta.go.id, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja.

Namun, DTKS DKI Jakarta kini sudah ditutup pendaftarannya pada tahun ini, karena Dinas Sosial dan Pusdatin DKI Jakarta hanya membuka pendaftaran mulai dari tanggal 22 Agustus - 10 September 2022 saja.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui apa itu DTKS, DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang merupakan sistem untuk mengumpulkan data masyarakat kurang mampu di wilayahnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BPNT November 2022, Segera Login ke Sini untuk Cek Penerima Secara Online Lewat HP

Berbeda dengan bansos lainnya dari Kemensos, bantuan sosial KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU merupakan bansos daerah, yang diperuntukan untuk warga atau masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta.

Berikut ini adalah penjelasan apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta besaran dana yang tentunya akan berbeda-beda:

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Kartu Lansia Jakarta merupakan program bantuan sosial yang disalurkan untuk warga DKI Jakarta yang sudah lanjut usia, dengan besaran dana senilai Rp600.000 per bulan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Gambar Anak Perempuan? Jawabannya Ungkap Banyak Hal tentang Kepribadian

2. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, adalah bansos yang diberikan kepada penyandang disabilitas, dengan bantuan besaran dana senilai Rp.300.000 per bulan.

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kartu Anak Jakarta merupakan bansos (bantuan sosial) yang disalurkan kepada anak-anak berusia 0-6 tahun, dengan dana bantuan senilai Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: Soal Ledakan Bom di Turki, KBRI Sebut Tak Ada WNI yang Jadi Korban

4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Kartu Jakarta Pintar Plus bisa dibilang merupakan program bantuan pendidikan yang telah lama disalurkan, dan merupakan bantuan sosial yang ditujukan pemerintah DKI untuk anak-anak sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK dan tentunya dana yang diberikan akan berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikannya.

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul juga merupakan bantuan sosial pendidikan, yang diberikan kepada calon atau mahasiswa yang bakal melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, dari keluarga yang kurang mampu.

Demikian informasi tentang apa itu bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, dan KJMU, serta besaran dana yang akan didapatkan penerimanya.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler