Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2022 yang Wajib Dilengkapi dan Rincian Biaya

23 November 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi – Berikut syarat perpanjang SIM C tahun 2022.* /Dok. Humas Polri/

PR DEPOK – Masyarakat tak perlu lagi merasa bingung terkait syarat perpanjang SIM C yang wajib dilengkapi.

Pasalnya, artikel ini akan membahas dan merinci secara lengkap sejumlah syarat perpanjang SIM C.

Sebagaimana diketahui, syarat perpanjang SIM C ini memang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi SINAR untuk Pendaftaran dan Perpanjangan SIM

Selain mengulas soal syarat perpanjang SIM C, artikel ini juga akan menyajikan rincian biaya perpanjangan.

Saat ini, masyarakat sudah tak perlu datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polri dan mengantre untuk perpanjang SIM.

Sebab, perpanjangan SIM C tahun 2022 kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Kapolri Rilis Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjang 2022

Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2022

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. SIM lama

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru (pastikan bukan foto selfie atau swafoto)

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Baca Juga: Berikut Daftar Tarif Pembuatan Seluruh Jenis SIM yang Baru Diterbitkan Kapolri

Sebagai catatan, untuk memperpanjang SIM C secara online, masyarakat harus memperpanjang SIM C 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Pasalnya, SIM C yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan harus melalui kantor pelayanan Satpas.

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Online

a. Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80.000

b. Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80.000

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Aturan Baru Soal Ujian Praktik Pembuatan SIM, Begini Penjelasannya

c. Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75.000

d. Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30.000

e. Biaya tes psikologi: Rp37.500

f. Biaya RIKKES Jasmani: sesuai tarif klinik yang dipilih.

Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.

Demikian penjelasan soal syarat perpanjang SIM C yang wajib dilengkapi dan rincian biayanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler