PR DEPOK - Simak informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan perbaikan di tubuh Polri, salah satunya baru-baru ini menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Surat Telegram tersebut terkait dengan biaya pembuatan SIM baru atau perpanjang, yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 3 November 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan
Dalam telegramnya, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun dalam pelayanan penerbitan SIM, kecuali pungutan biaya PNBP SIM yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut daftar biaya membuat SIM baru dan perpanjang berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022:
Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya Penerbitan SIM A: Rp120.000
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 7 Bisa Cek via Aplikasi PosPay tuk Cairkan BLT Rp600,000 di Kantor Pos