Biaya membuat SIM baru tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya Penerbitan SIM A:Rp 80.000
Biaya Penerbitan SIM B I:Rp 80.000
Biaya Penerbitan SIM B II:Rp 80.000
Baca Juga: Gegara Nilai Jelek, Dua Remaja di Iowa Nekat Membunuh Guru Bahasa Spanyol
Biaya Penerbitan SIM C: Rp75.000
Biaya Penerbitan SIM C I: Rp75.000
Biaya Penerbitan SIM C II: Rp75.000
Biaya Penerbitan SIM D: Rp30.000