Kapolri Rilis Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjang 2022

- 3 November 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Berikut ini dipaparkan informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022.
Ilustrasi SIM A dan C. Berikut ini dipaparkan informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022. /Humas Polri./

Biaya membuat SIM baru tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya Penerbitan SIM A:Rp 80.000

Biaya Penerbitan SIM B I:Rp 80.000

Biaya Penerbitan SIM B II:Rp 80.000

Baca Juga: Gegara Nilai Jelek, Dua Remaja di Iowa Nekat Membunuh Guru Bahasa Spanyol

Biaya Penerbitan SIM C: Rp75.000

Biaya Penerbitan SIM C I: Rp75.000

Biaya Penerbitan SIM C II: Rp75.000

Biaya Penerbitan SIM D: Rp30.000

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah