Kapolri Rilis Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjang 2022

- 3 November 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Berikut ini dipaparkan informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022.
Ilustrasi SIM A dan C. Berikut ini dipaparkan informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022. /Humas Polri./

Biaya Penerbitan SIM B I: Rp120.000

Biaya Penerbitan SIM B II: Rp120.000

Biaya Penerbitan SIM C: Rp100.000

Biaya Penerbitan SIM C I: Rp100.000

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Sesuatu yang Menarik dari Kepribadian Anda Melalui Gambar Kunci yang Dipilih

Biaya Penerbitan SIM C II: Rp100.000

Biaya Penerbitan SIM D: Rp50.000

Biaya Penerbitan SIM D I: Rp50.000

Biaya Pembuatan SIM Internasional:Rp 250.000

Baca Juga: Sudah Cair, Cek Segera Status Penerima BSU 2022 Tahap 7 yang Disalurkan Lewat Kantor Pos

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah