Kapolri Rilis Daftar Biaya Membuat SIM Baru dan Perpanjang 2022

- 3 November 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Berikut ini dipaparkan informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022.
Ilustrasi SIM A dan C. Berikut ini dipaparkan informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022. /Humas Polri./

Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Cairkan BSU 2022 Tahap 7, Cek Penerima BLT Gaji Rp600.000 di Pospay

Biaya Penerbitan SIM D I: Rp30.000

Biaya Penerbitan SIM Internasional: Rp225.000

Biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi, dan tes kesehatan yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SIM.

Baca Juga: Cair Lagi November 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4

Itulah informasi seputar daftar biaya membuat SIM baru atau perpanjang di tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah