Sah, Kemenkes Tetapkan Batasan Tertinggi Tarif Rapid Test Rp 150.000

8 Juli 2020, 09:19 WIB
Petugas medis mengambil sampel warga yang akan mengikuti rapid test di Halaman Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020. /ANTARA/ANTARA/Reno Ensir

PR DEPOK - Di tengah merebaknya pandemi virus corona, Indonesia gencar melakukan rapid test atau tes cepat agar dapat melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus covid-19 tidak semakin bertambah di tengah masyarakat.

Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila terdapat paparan virus corona.

Maka dari itu, rapid test di sini hanyalah sebatas pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi pandemi virus corona.

Baca Juga: Sengaja Ingin Tularkan Virus Corona, Pelajar di AS Gelar Pesta dan Beri Uang untuk Orang Terinfeksi 

Namun, beberapa saat yang lalu sejumlah masyarakat banyak yang mengeluhkan biaya rapid test yang terbilang cukup mahal. Terutama oleh para penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Banyak masyarakat yang terkejut karena biaya rapid test terbilang cukup mahal yakni hingga jutaan ketimbang harga satu tiket perjalanan pesawat.

Menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya telah menetapkan batasan tarif rapid test yang sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Baca Juga: Beraktivitas Tanpa Masker? Sanksi Denda Akan Dikenakan bagi Warga di Yogyakarta 

Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Rabu 8 Juli 2020, SE yang telah ditandatangi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020 tersebut telah menetapkan tarif tertinggi untuk rapid test adalah Rp 150.000.

"Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri," kata dia dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan dia, surat ini merupakan bentuk nyata dari peran pemerintah dalam menyikapi masalah tarif pemeriksaan rapid test agar masyarakat yang ingin tes secara mandiri tidak merasa dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang hanya mencari keuntungan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Izinkan Ekspor Benih Lobster, Nelayan Pelesetkan Nama Gerindra 

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi," katanya.

Dalam surat itu juga, Bambang Wibowo mengimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test agar mengikuti batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler