Menyesal Korbankan Banyak Penyidik di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf

29 November 2022, 22:09 WIB
Menyikapi pertanyaan Ridwan Soplanait yang merasa dikorbankan dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo meminta maaf dan mengaku menyesal. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022. 

Dalam persidangan tersebut, Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit melayangkan pertanyaan kepada Ferdy Sambo terkait ia dan penyidik lainnya yang merasa dikorbankan dalam kasus ini.

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?," kata Ridwan Soplanit. 

Menanggapi pertanyaan itu, Ferdy Sambo lantas menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengungkapkan rasa menyesalnya. 

Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J, Saksi Akui Diminta Bawa Senjata Laras Panjang dan Body Vest ke Rumah Ferdy Sambo

"Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal," kata Ferdy Sambo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 29 November 2022. 

Ferdy Sambo mengaku salah atas sikapnya yang memberikan keterangan bohong di awal penyidikan dan saat sidang kode etik. 

Namun dia mengaku sudah menyampaikan bahwa penyidik yang terlibat tidak bersalah, tetapi nyatanya proses hukum tetap berjalan. 

Baca Juga: Cara Cek Bansos Rp900.000 Secara Online Pakai HP dan KTP

"Di semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini nggak salah, saya yang salah. Akan tetapi, mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini," ujarnya. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan bahwa ia seringkali merasa bersalah saat bertemu atau berhubungan dengan para penyidik atau juniornya atas kasus ini. 

Maka dari itu, ia menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada para juniornya yang telah terkena imbas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Setiap berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," tutur Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop yang Bakal Comeback dan Debut di Desember 2022, Ada RM BTS hingga NewJeans

Dengan terlibatnya banyak penyidik dalam kasus ini, Ridwan Soplanit sendiri sebagai salah satunya mendapat hukuman demosi selama delapan tahun. 

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran ia dinilai kurang profesional dalam proses olah TKP dan barang bukti yang diambil alih oleh pihak lain. 

Hukuman itu akhirnya membuat Ridwan Soplanit mengaku terhambat dalam melanjutkan kariernya di kepolisian.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler