Masuk Normal Baru, ASN Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat

16 Juli 2020, 10:46 WIB
Ilustrasi perjalanan dinas.* //PIXABAY/

PR DEPOK - Setelah kembali beraktivitas pada awal Juli 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru kini juga dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut, diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Demi Kurangi Sampah Plastik, DLHK Depok Minta Pembagian Daging Kurban Gunakan Wadah Mudah Terurai 

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran Covid-19, ASN juga diminta untuk memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal serta tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Kriteria dan persyaratan perjalanan tersebut dapat mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kurungan Satu Bulan untuk Pesepeda Menghantui, Polisi Akan Tilang dan Denda bagi Para Pelanggar 

Para PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini.

Jika terdapat ASN yang melanggar, maka ASN yang dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, ASN juga diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Baca Juga: Dibunuh Secara Sadis, Bos Transportasi Online Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal 

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler