Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024 Online Lengkap dengan Syarat dan Dokumen

19 Desember 2022, 11:55 WIB
Tutorial cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 online /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PR DEPOK- Simak tata cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 online lengkap dengan syarat dan dokumen di artikel ini.

Pendaftaran jadi anggota PPS Pemilu 2024 sudah dibuka hingga tanggal 27 Desember 2022.

Pembukaan PPS Pemilu 2024 yang dimulai sejak Minggu kemarin akan merekrut kurang lebih sebanyak 251.295 orang.

Baca Juga: Tidak Melesat, Rayyanza 'Cipung' Berhasil Prediksikan Kemenangan Argentina di Piala Dunia 2022

Nantinya para anggota PPS Pemilu 2024 yang berhasil terpilih akan bekerja mulai tanggal 17 Januari-4 April 2024 mendatang.

Keuntungan menjadi anggota PPS Pemilu 2024 cukup menggiurkan, mereka akan digaji per bulan sebesar Rp1,5 juta untuk ketua PPS dan Rp1,3 juta untuk anggota.

Jika masyarakat berminat bergabung jadi anggota PPS Pemilu 2024, segera daftarkan diri secara online lewat situs resmi siakba.kpu.go.id.

Namun, sebelum mendaftar baca terlebih dahulu syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar mempermudah lolos jadi anggota PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2022 untuk Siswa SD Lewat HP secara Online

Berikut syarat daftar PPS Pemilu 2024:

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Berusia paling rendah 17 tahun

• Berpendidikan minimal SMA/sederajat

• Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkotika 

Baca Juga: PIP Kemdikbud Cair Lagi 2023 tuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Intip Besaran Dana dan Syarat Penerima

• Setia pada Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

• Mempunyai pribadi yang jujur, kuat, dan adil

• Tidak menjadi salah satu anggota partai politik yang dinyatakan secara sah atau tidak lagi jadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun dengan dibuktikan surat keterangan yang sah dari partai tersebut

• Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 19 Desember 2022: China Masuk Gelombang Omicron, Korea Selatan Umumkan Kasus Baru

Kemudian dokumen yang dibutuhkan untuk daftar PPS Pemilu 2024:

• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS Pemilu 2024

• Fotokopi KTP

• Fotokopi Ijazah akhir

• Surat pernyataan memenuhi syarat

Baca Juga: Pasang Taruhan untuk Argentina di Piala Dunia 2022, Drake Justru Kehilangan Rp15 Miliar

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan dari puskesmas atau Rumah Sakit, termasuk pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol

• Daftar Riwayat Hidup

• Pas foro berwarna 4x6

Setelah semua persyaratan berhasil dipersiapkan bisa langsung melakukan pendaftaran online PPS Pemilu 2024 di situs siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Sukses Angkat Trofi Piala Dunia untuk Argentina, Lionel Messi: Saya Tidak akan Pensiun...

Ini cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 online:

1. Akses situs https://siakba.kpu.go.id.

2. Lalu buat akun dengan memasukkan nama, alamat email yang aktif, NIK KTP, dan password.

3. Setelah itu buka email untuk proses aktivasi.

4. Kembali buka situs siakba.kpu.go.id

5. Isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen yang dibutuhkan form

Baca Juga: Ogah Potong Gaji di Barcelona, Frenkie de Jong Kabari Erik ten Hag Siap Merapat ke Manchester United

6. Jangan lupa cek kelengkapan dokumen

7. Jika dokumen lengkap pelamar dapat email

8. Cek verifikasi administrasi, notifikasi MS (lulus) sementara notifikasi TMS (tidak lulus)

9. Pendaftaran yang lulus melakukan wawancara dan tes tertulis

10. Selesai, pelamar bisa cek hasil seleksi lewat situs resmi PPS Pemilu 2022.

Baca Juga: 4 Bansos yang Akan Cair di Tahun 2023, Berikut Link Cek Bansosnya

Kendati demikian, jika mengalami kendala saat cek hasil seleksi atau lainnya. Pelamar bisa datangi kantor KPU Kabupaten/Kota.

Itulah langkah-langkah terkait cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 online lengkap dengan info syarat dan dokumen.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Siakba.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler