Demi Mendapat Banyak Uang, Kuli Bangunan Ini Tipu Ratusan Janda dari Berbagai Kota

17 Juli 2020, 17:08 WIB
ILUSTRASI penipuan.*/DOK. PRFM /

PR DEPOK - Banyak orang yang ingin mendapatkan kekayaan dengan cara apa pun, termasuk salah satu yang sering dilakukan adalah menipu.

Baru-baru ini, terdapat informasi yang menyebut bahwa Polres Pandeglang, Banten berhasil meringkus kuli proyek berinisial L (43). Pelaku dibekuk karena diduga terlibat kasus penipuan.

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan membenarkan peristiwa penipuan dan penangkapan pelaku.

Baca Juga: Sekjen Komisi Yudisial Meninggal Dunia Setelah Satu Minggu Dirawat Akibat Covid-19 

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan seorang perempuan yang mengaku telah ditipu L

Modus yang dipakai pelaku L, menurut Tommy, dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial.

Kemudian, pelaku mengajak para korban untuk pacaran. Usai berpacaran pelaku meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.

“Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp 26 juta. Namun sampai saat ini mobil tidak datang,” tutur Tomi dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari laporan situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat, 17 Juli 2020.

Baca Juga: Skenario Persidangan Berjalan Sempurna, Tim Advokasi: Vonis Keduanya Agar Tidak Dipecat dari Polri 

Tomi menuturkan, setelah itu pelaku kemudian meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp 3 juta.

“Tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp 29 juta,” tuturnya.

Masih dari keterangan Tomi, wanita yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang. Namun yang berani melaporkan hanya satu orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar mencapai puluhan juta rupiah.

Dari isi ponsel tersangka, polisi mampu mengidentifikasi kemungkinan para korban berjumlah ratusan janda muda yang berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga: Tak Puas dengan Vonis Dua Terdakwa, Novel Baswedan: Persidangan Sandiwara dan Sudah Diskenariokan 

Antara lain berasal dari Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.

Masih di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menimpali, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh kuli proyek ini untuk kebutuhan keseharian.

Untuk menghindari korban yang sudah ditipu, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Resmikan Mal The Park Sawangan dan Gedung Balai Rakyat 

“Saat ditagih oleh korban si pelaku mengaku sakit dan yang membalas chatting adalah anaknya. Bahkan ada korban yang sampai memberikan laptop, uang tunai hingga puluhan juta. Perempuan yang dipacarinya sekitar 50 orang, padahal pelaku sudah punya anak dan istri,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Lukman diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Sekarang, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler