Persyaratan Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lengkap

25 Desember 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

PR DEPOK – Apa saja persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang wajib diketahui dan dipersiapkan?

Belakangan ini, masyarakat khususnya calon pelamar memang harus mencatat baik-baik persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024.

Adapun persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini terbagi menjadi dua, yakni persyaratan umum dan dokumen.

Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Untuk lebih lengkapnya, perhatikan sejumlah persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 di bawah ini.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Usia minimal 17 tahun

3. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Online di siakba.kpu.go.id

4. Mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

6. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

7. Bukan merupakan anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PKH 2023, Bantuan Tunai Ratusan Ribu Rupiah dari Kemensos

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Di samping itu, terdapat persyaratan dokumen pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang bisa disiapkan dari sekarang.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

2. Fotokopi e-KTP

Baca Juga: Info CPNS 2023: Link dan Cara Daftar, Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan, hingga Tanggal Pelaksanaannya

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Daftar Riwayat Hidup

5. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6

6. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2023? Segera Daftar DTKS Lewat Aplikasi Cek Bansos dengan KK dan KTP

Sebagai catatan, pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini sudah berlangsung dan akan berakhir pada 27 Desember 2022.

Untuk itu, segera lakukan pendaftaran PPS Pemilu 2024 melalui link situs resmi siakba.kpu.go.id.

Sekian rincian lengkap persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang bisa calon pelamar siapkan.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler