Mulai 20 Juli, Pengguna KRL Tidaak Boleh Masuk Stasiun Jika Tak Pakai Baju Lengan Panjang dan Masker

18 Juli 2020, 18:40 WIB
Warga bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK - Di era normal baru, masyarakat harus menjalankan aktivitas sehari-harinya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Seseorang diharuskan selalu memakai masker di tempat umum, rajin mencuci tangan, dan sedia selalu menjaga jarak. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.

Selain itu, beberapa tempat umum juga kini ramai-ramai mulai menerapkan protokol kesehatan yang baru seperti kafe, pusat perbelanjaan, perbankan  hingga transportasi umum.

Baca Juga: Peristiwa Langka, Bulan dan Lima Planet Akan Terlihat Jelas dari Bumi Pada Minggu Dini Hari 

Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), pihaknya kini semakin memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik Kereta Rel Listrik (KRL).

Salah satu peraturannya adalah mulai Senin, 20 Juli 2020, penumpang diwajibkan mengenakan jaket atau lengan panjang.

Vice President (VP) Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menyebut jika tidak memakai jaket atau lengan panjang calon penumpang KRL tidak diperbolehkan masuk stasiun.

“Sanksi sama dengan (tak pakai) masker ya, tidak diperkenankan masuk stasiun,” ujar Anne Purba seperti dilansir dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Sabtu, 18 Juli 2020.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Diusung di Pilkada Solo 2020, Pengamat: Ada Barter Politik Dilakukan PDIP 

Anne Purba mengaku pihak KCI telah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada penumpang KRL selama satu pekan. Ia menyatakan, mulai minggu depan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan.

“Satu pekan ini kita sudah sosialisasi, kita berharap minggu depan semakin tertib,” katanya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat tersebut, tertuang aturan protokol kesehatan, di mana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Palestina Dihapus oleh Google dari Peta Dunia dan Diganti dengan Israel 

Persyaratan bagi penumpang selama di KRL yaitu:

a. Menggunakan masker;

b. Membawa hand sanitizer;

c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta;

d. Wajib mencuci tangan;

e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta; dan

f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler