Mulai Tahun Depan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

27 Desember 2022, 13:59 WIB
lustrasi rokok. Presiden Jokowi mulai tahun 2023 melarang penjualan rokok batangan/Pixabay /

PR DEPOK – Untuk para perokok mulai tahun depan Presiden Joko Widodo akan memberlakukan peraturan baru tentang penjualan rokok batangan.

Salah satunya adalah Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok dalam bentuk batangan hal tersebut merupakan rencana peraturan pemerintah yang akan diberlakukan dan disusun tahun 2023.

Mengacu pada Salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 yang dilansir dari laman setkab.go.id berisi tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos PKH dan BPNT 2023 Online Lewat HP

Peraturan tersebut berisi “Pelarangan penjualan rokok batangan” dikutip dari Keppres Nomor 25 tahun 2022.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, adapun tujuh point lain tentang ketentuan bahan yang mengandung adiktif dan tembakau diantaranya aturan rokok elektronik dalam pasal tersebut.

Informasi mengenai memperbesar ukuran luas gambar dan tulisan peringatan Kesehatan yang biasa dicantumkan dalam kemasan rokok, akan diatur agar semakin besar.

Baca Juga: BLT Rp600.000 Masih Cair ke Lansia yang Penuhi Syarat, Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

Ditambah lagi pengawasan kawasan bebas asap rokok akan semakin ketat diterapkan.

Juga, larangan serta pengawasan iklan produk tembakau atau rokok akan semakin ditegakkan dan ditindak tegas.

“pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk rokok atau tembakau di media teknologi informasi” isi dari pasal tersebut.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2023 Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Kementerian Kesehatan yang menggagas aturan mengenai aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut.

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 114 mengatakan bahwa

Baca Juga: Badai Salju Terjadi di New York, Tewaskan 30 Orang

“Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan Kesehatan” hal tersebut berkaitan dengan peraturan baru dalam penulisan gambar dan tulisan pada label peringatan bungkus rokok.

Serta area pengawasan wilayah bebas rokok diatur dalam pasal 115 yang mewajibkan pemerintah menetapkan daerah wajib bebas asap rokok.

Hal tersebut sebagai upaya dari Kementerian Kesehatan dalam rangka menjaga Kesehatan masyarakat, sehingga harapannya dengan peraturan baru dari pemerintah dapat meminimalisir penyebaran penyakit di masyarakat.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Setkab BPK

Tags

Terkini

Terpopuler