Seleksi PPPK Fungsional Teknis di Kemensos 2022: Cek Rincian Jabatan dan Syaratnya

27 Desember 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi. Cek syarat, rincian jabatan, hingga info seleksi PPPK Fungsional Teknis di Kemensos. /Dok PANRB

PR DEPOK – Kementerian Sosial membuka seleksi PPPK untuk formasi jabatan fungsional di lingkungan Kemensos.

Terdapat 156 formasi dengan 10 jabatan yang disediakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kemensos 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kemensos 2022 dimulai sejak tgl 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Film Terbaik Korea Selatan untuk Menemani Libur Akhir Tahun

Bagi pelamar PPPK formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kemensos 2022, jika lolos bakal menempati beberapa unit kerja yang tersedia di Kementerian Sosial seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Kemensos.

Beberapa unit kerja penempatan untuk pelamar yang lolos seleksi tersebut adalah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.

Sedangkan untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yaitu:

Baca Juga: Agenda Netflix Bulan Januari 2023: Jangan Lewatkan Anime, K-drama hingga Dokumenter Terbaru

a. Sentra Terpadu: Bogor, Bekasi, Surakarta, dan Temanggung

b. Sentra: Aceh Besar, Medan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Palembang, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi, Pati, Purwokerto, Magelang, Banjarbaru, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Gowa, Palu, Manado, Ternate dan Kendari

Sementara untuk rincian jabatan yang bakal diberikan bagi yang lolos seleksi, yaitu Instruktur Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Penyuluh Sosial Ahli Pertama

Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Apa Saja Syarat Daftar Prakerja 2023 Gelombang 48?

Kemudian jabatan lainnya yang bakal diberikan yaitu Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Pranata Humas Ahli Pertama, Pamong Budaya Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Dosen (Asisten Ahli)

Untuk mengikuti pendaftaran seleksi PPPK formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kemensos 2022 ini memberikan sejumlah syarat, di antaranya persyaratan umum dan persyaratan khusus.

A. Persyaratan umum

1. Pelamar berusia antara 20 tahun hingga 57 tahun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, dan Cancer Besok, 28 Desember 2022: Hasil Kerja Membawa Perubahan

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dengan vonis 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri. Kemudian diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya seperti pegawai BUMN dan BUMD

4. Saat ini pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI dan anggota Polri

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2023 Lewat HP untuk Dapat Bansos Rp4,4 Juta

5. Saat ini pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. IPK yang dimiliki pelamar minimal 2,75 pada kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan

7. Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan milik pemerintah melalui surat keterangan sehat

Baca Juga: 315 Wisatawan yang Terjebak di Karimunjawa Akhirnya Dipulangkan

8. Pelamar tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dari unit pelayanan kesehatan milik pemerintah

9. Pelamar menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

10. Bagi pelamar berjenis kelamin wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Sedangkan bagi pelamar yang berjenis kelamin pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik di telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Presiden Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan

11. Pelamar bersedia untuk mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku

12. Pelamar mahir dalam mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet)

13. Pelamar berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar minimal dua tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama

Baca Juga: Daftar Alamat Kantor Pos di Kota Depok

14. Pelamar memenuhi syarat yang telah ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi, untuk surat keterangan lulus tidak berlaku

B, Persyaratan khusus

1. Pelamar penyandang disabilitas bisa melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan di bawah ini:

Baca Juga: Daftar Promo Makanan dan Minuman Sambut Tahun Baru 2023, Ada Richeese Factory hingga Starbucks

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan serta memenuhi persyaratan lainnya

b. Pada saat melamar di SSCASN BKN, pelamar harus menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas

2. Melampirkan Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Umum Pemerintah atau Puskesmas setempat.

Kemudian memberi link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar pada aplikasi SSCASN.

Baca Juga: Lowongan PPPK Kemnaker 2022, Berikut Syarat dan Cara Kirim Lamarannya

Di sini pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya.

3. Wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar

4. Daftar jabatan yang perlu melampirkan persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat sebagai tambahan nilai adalah sebagai berikut:

a. Instruktur Ahli Pertama

- Persyaratan wajib tambahan berupa Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI Level 1, 2 dan 3)

Baca Juga: Rekomendasi 10 Film Terbaik Korea Selatan untuk Menemani Libur Akhir Tahun

- Sertifikat sebagai tambahan nilai berupa Sertifikat metodologi level 3

b. Pekerja Sosial Ahli Pertama

Sertifikat sebagai tambahan nilai berupa Sertifikat kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial

c. Penyuluh Sosial Ahli Pertama

Sertifikat sebagai tambahan nilai berupa Sertifikat kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial

Baca Juga: Isu Resesi 2023, Bagimana Nasib Ekonomi Indonesia?

d. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Persyaratan wajib tambahan berupa Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1

e. Pamong Budaya Ahli Pertama

Sertifikat sebagai tambahan nilai berupa Sertifikat keahlian/profesi bidang kebudayaan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan

f. Dosen (Asisten Ahli), memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun di Perguruan Tinggi

Pelamar yang ingin mengikuti pendaftaran seleksi PPPK formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kemensos 2022 melakukan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan membuat akun terlebih dahulu.***

 
Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler