Saksi Ahli Kuat Maruf Sebut Hasil Tes Kebohongan Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

3 Januari 2023, 13:24 WIB
Kuat Maruf. Saksi ahli Kuat Maruf menyebutkan bahwa hasil tes kebohongan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. /Antara/Muhammad Adimaja./

PR DEPOK – Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menilai bahwa uji kebohongan (lie detector) atau poligraf bukan salah satu alat bukti.

Menurut Arif, lie detector hanya berupa instrumen untuk membantu penyidik dalam menangani suatu kasus.

Pernyataannya soal lie detector ini disampaikan Arif selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum Kuat Maruf.

Baca Juga: Kepala IMF Sebut Sepertiga Ekonomi Dunia akan Mengalami Resesi di Tahun 2023

Seperti yang kita ketahui, Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ahli memahami kalau lie detector itu adalah satu instrumen untuk keperluan penyidikan,” ujar Arif sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Arif memahami bahwa melalui lie detector, penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapi berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan juga tersangka.

Baca Juga: Tiket Laga Semifinal AFF Indonesia vs Vietnam Dijual dengan Harga Lebih Murah Hari Ini, Cek Segera Daftarnya

Dari lie detector juga penyidik bisa menilai apakah keterangan yang diberikan para saksi memiliki konsistensi yang disebut kebohongan atau tidak.

“Nah, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan. Ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti,” jelasnya.

Meski hasil dari uji kebohongan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti, tetapi Arif menilai hasil tersebut masih memungkinkan untuk dimanfaatkan penyidik jika diperoleh dari prosedur yang benar.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita Januari 2023, Dana PKH Rp3 Juta Mulai Cair Bulan Ini

Pemanfaatan tersebut jika dilakukan penilaian oleh ahli yang memiliki kompetensi untuk membaca hasil dari uji kebohongan dan menerjemahkannya.

“Dengan demikian yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector melainkan dari pembacaannya dari itu,” ungkap Arif.

Sebelumnya, ahli poligraf dari Polri Aji Febrianto Rosyid mengungkapkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, terindikasi berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Baca Juga: Hari Braille Sedunia Diperingati 4 Januari, Apa Tujuan dan Sejarah Peringatan Ini? Simak Informasinya

“Untuk indikasi kedua, Saudara Kuat Maruf yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September adalah ‘Apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?’ Jawabannya tidak, hasilnya bohong,” ujar Aji ketika menyampaikan kesaksian sebagai saksi ahli.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler