Lakukan Penganiayaan kepada Calon Istri Menjelang Pernikahan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

7 Januari 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi. Seorang pemuda ditangkap usai melakukan tindakan penganiayaan kepada calon istri menjelang hari pernikahan. /Pixabay.

PR DEPOK – Seorang pemuda desa berinisial WMN (28) ditangkap Aparat Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap calon istrinya, AS (21).

Diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh WMN kepada calon istrinya ini terjadi beberapa hari menjelang pernikahan keduanya.

“Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS melihat tersangka WMN ini mabuk,” kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran di Bekasi, Enam Lainnya Masih DPO

Sementara itu, penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 3 Januari 2023 malam, sekitar pukul 20.30 WIB di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan.

Puji menjelaskan jika AS awalnya berniat untuk mendatangi WMN guna memastikan persiapan menjelang pernikahan keduanya.

Namun, saat sampai di rumah calon suaminya, WMN terlihat seperti orang mabuk. AS pun mencium bau alkohol yang menyengat.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 7 Januari 2023: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat

AS yang marah lalu menanyai WMN apakah benar minum-minuman keras, namun WMN mengelak dan AS tidak percaya.

Situasi itu membuat WMN terpojok dan akhirnya emosi, dan terjadilah adu mulut di antara keduanya.

Pertengkaran yang berawal dari adu mulut berubah menjadi penganiayaan.

Baca Juga: Kalahkan NewJeans, ATEEZ Raih Kemenangan Pertama di Music Bank dengan Lagu HALAZIA

WMN yang sebal memukuli calon istrinya pada beberapa bagian tubuh, seperti kepala, lengan, perut,, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Karena penganiayaan itu, akhirnya AS dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

Setelah mendapatkan perawatan. AS didampingi keluarganya lantas membuat pengaduan penganiayaan ke Polsek Rejotangan.

Baca Juga: Semifinal Piala AFF 2022 Indonesia Melawan Vietnam Berakhir Imbang, Jokowi: Masih ada Kesempatan

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Rejotangan.

Pelaku juga dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler