Apa itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka? Berikut Penjelasannya

10 Januari 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi - Ini Pengertian, kelebihan, dan kekurangan sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka. /DFreepik

PR DEPOK – Saat ini ramai diperbincangkan oleh public mengenai sistem pemilu yang akan diberlakukan pada tahun 2024.

Sistem pemilu tersebut adalah sistem pemilu proporsional tertutup yang menjadi usulan untuk pemilu pada tahun 2024.

Sementara untuk sistem pemilu di Indonesia sendiri sudah berjalan sistem pemilu proporsional terbuka yang mengacu pada aturan UU RI nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga: BLT UMKM Dihentikan, Jangan Khawatir, Anda Bisa Cek di Sini untuk Dapat Bantuan Rp4,2 Juta

Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah Sebagian isi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017.

Lalu apa itu perbedaan, kekurangan dan kelebihan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup?

Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik maupun calon bersangkutan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci di Tahun Kelinci 2023: Gerakan Romantis Bisa Membuat Pasangan Merasa Dihargai

Kelebihan sistem pemilu proporsional terbuka ialah intensitas interaksi pemilih dan kader politik lebih banyak.

Pemilih dapat memilih langsung kadar pilihannya sendiri, dan membuka ruang bagi partai baru untuk berkontestasi.

Kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka adalah bisa melemahkan partai politik karena mengedepankan figur.

Baca Juga: Kapan PKH Tahap 1 2023 Cair? Intip Bocoran dan Estimasi Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2023

Nantinya kadar tentu akan kurang fokus sosialisasi soal visi partai itu sendiri, partai berpotensi mencalonkan kader yang hanya sebatas untuk mengumpulkan suara, meningkatkan persaingan antar kader di internal partai.

Sementara sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu.

Kelebihan dari sistem pemilu proporsional tertutup adalah bisa memperkuat partai politik melalui Kaderisasi, para kader yang berpotensial bisa diberikan kesempatan yang lebih luas, bisa menekan potensi politik uang.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terkena ASO pada 10 Januari 2023 Lengkap dengan Tata Cara Dapat STB Gratis

Kekurangan dari sistem proporsional tertutup adalah bisa mengurangi intensitas interaksi antara kader partai dengan pemilih dan tentu kurang sesuai untuk partai kecil dan partai baru yang belum banyak dikenal.

Perlu diketahui sebenarnya di Indonesia sendiri, sejarah pemilihan umum pernah menggunakan sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Penerapan sistem pemilu proporsional tertutup di Indonesia diterapkan pada pemilu tahun 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997), dan pemilu tahun 1999.

Baca Juga: Bukan BSU, Anda Tetap Bisa Dapat Bantuan Rp600.000 Mulai Januari 2023: Cek Syaratnya

Kemudian, di tahun 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejak 2004, pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Yakni 2004, 2009, 2015 dan 2019.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PR Bandung Raya Media Purwodadi

Tags

Terkini

Terpopuler