KemenPPPA: Waspada Penculikan Anak dan Kekerasan Lainnya

12 Januari 2023, 11:18 WIB
Ilustrasi anak . /Pixabay/StockSnap

PR DEPOK - Baru-baru ini berita penculikan dan pembunuhan anak usia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan menyita perhatian publik.

Termasuk hebohnya berita anak yang diculik dan diajak untuk memulung dan disimpan dalam gerobak, juga anak balita yang disandera oleh ayahnya sendiri di Depok, dan masih banyak.

Bagi para orang tua tentunya hal ini menyebabkan kecemasan tersendiri terhadap keselamatan anak-anak, baik ketika di rumah, terlebih saat anak-anak di luar rumah.

Melihat hal ini tentunya sebagai orang tua kita sudah patut untuk lebih meningkatkan kewaspadaan akan potensi kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Remaja di Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi, Kasus Terungkap Kurang dari 1x24 Jam

Pengawasan pada anak sebagai bagian dari pengasuhan dan perlindungan perlu diperketat.

Melansir dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan prevalensi kekerasan fisik:

1. 14 dari 100 laki-laki dan 11 dari 100 perempuan.

Data ini adalah perhitungan mulai dari usia 13 hingga 17 tahun yang mengalami kekerasan fisik, baik di perkotaan maupun perdesaan sepanjang hidupnya.

2. 16 dari 100 laki-laki dan 7 dari 100 perempuan.

Data ini adalah perhitungan mulai dari usia 18 hingga 24 tahun yang mengalami kekerasan fisik, baik di perkotaan maupun perdesaan sebelum usia 18 tahun.

Baca Juga: Kronologi Ayah Sandera Anak Sendiri di Depok, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau Sangkur

Adapun jenis kekerasan fisik seperti tonjokan, tendangan, pukulan, bahkan diserang dengan senjata tajam seperti pisau atau senjata lainnya, dicekik, dibekap, dan bakar. Terjadi pada 14,75 persen laki-laki dan 6,21 persen perempuan.

Pelaku kekerasan fisik terhadap laki-laki baik usia 13-17 tahun maupun usia 18-24 tahun pada kejadian pertama dan terakhir dengan persentase tertinggi adalah dilakukan oleh teman/sebaya.

Pelaku kekerasan fisik terhadap perempuan baik usia 13-17 tahun maupun usia 18-24 tahun pada kejadian pertama dan terakhir dengan persentase tertinggi pelakunya adalah keluarga.

Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, pada siaran pers Rabu, 11 Januari 2023 menyesalkan atas tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki-laki berumur 11 tahun di Makassar.

Baca Juga: Tergiur Harga Jual Organ, Dua Remaja di Makassar Bunuh Anak 11 Tahun

Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh 2 (dua) pelaku yang masih remaja berumur 17 dan 14 tahun, yang diduga karena tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet.

Menteri PPPA mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan situs yang digunakan oleh pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan juga Polri.

Terkait berbagai kasus penculikan anak, Bintang menyampaikan agar para orang tua perlu melakukan pengawasan terhadap anak-anak di area publik untuk mencegah terjadinya penculikan.

Orang tua diharapkan dapat mengajarkan pada anak untuk tidak mudah terbujuk rayu pada iming-iming pemberian dari orang lain, serta mampu menolak ajakan orang yang tidak dikenal.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler