Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup oleh JPU

17 Januari 2023, 14:19 WIB
JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube/PN JAKARTA SELATAN.

PR DEPOK – Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengeluarkan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo ini adalah untuk menjalani pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, ketika membaca tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.

Baca Juga: Bantah JPU Soal Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J: Sudah Memiliki Tunangan Cantik

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rudy juga menuturkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo sendiri merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Januari 2023 Online Lewat HP Pakai KTP

Empat lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup Akibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal yang memberatkannya adalah perbuatan Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa korban Brigadir J, serta Ferdy Sambo yang berbelit, tidak mengaku dan tidak menyesal atas perbuatannya dalam memberikan keterangan saat berada di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, jaksa juga menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di dunia internasional dan mata masyarakat.

Baca Juga: 28 Hal Yang Perlu Anda Diskusikan Sebelum Menikah Bersama Pasangan

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tutur Rudy.

Dalam hal ini, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama,” pungkas Rudy.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler