Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan

18 Januari 2023, 19:29 WIB
Momen Bharada E memeluk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum usai dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Setelah menjalani berbagai rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

Menyikapi tuntutan tersebut, Bharada E sempat menahan tangis saat duduk di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya. 

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Bharada E untuk menghampiri penasihat hukumnya guna membicarakan hasil tuntutan. 

Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Tim penasihat hukum, Ronny Talapessy lantas memeluk Bharada E yang langsung menangis usai mendengar hasil tuntutan. 

Setelah ditenangkan oleh tim penasihat hukum, Bharada E lalu kembali duduk di kursinya untuk mendengarkan keterangan lanjutan dari majelis hakim terkait persidangan selanjutnya. 

Agenda persidangan lanjutan yang akan dihadiri Bharada E pada pekan depan tersebut berkaitan dengan pledoi. 

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah 2023 Online, Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta

Terkait hasil tuntutan dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut terdakwa, Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diputuskan lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah karena peran Bharada E sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga menorehkan duka mendalam bagi keluarga. 

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Drakor Song of the Bandits yang Dibintangi Kim Nam Gil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richar Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Lalu hal yang meringankan tuntutan adalah karena Bharada E dinilai kooperatif, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan sepanjang persidangan berjalan. 

Kemudian ia juga menyesali perbuatannya dan telah mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J. 

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujarnya menambahkan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler