Kementerian Agama Rilis Daftar Lembaga Zakat Berskala Nasional yang Miliki Izin Resmi

21 Januari 2023, 14:43 WIB
Kementerian Agama mengeluarka rilis daftar lembaga pengelola zakat resmi dan tidak mengantongi izin. /Sumber : Baznas/

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai daftar nama Lembaga Zakat berskala nasional yang telah memenuhi legalitas dan izin resmi dari Kementerian Agama, tersedia dalam isi artikel ini.

Susunan daftar Lembaga Zakat nasional mana saja yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah dan Kementerian Agama sangatlah penting untuk mencegah risiko pengelolaan dana zakat yang tidak tepat sasaran, bahkan tidak disalurkan.

Hingga tahun 2023 saat ini, Kementerian Agama telah memiliki 34 Baznas berskala nasional, dan memiliki 464 Baznas di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Imlek 2023 Gratis, Lengkap dengan Cara Pemasangannya

Selain lembaga Amil Zakat yang resmi, Kementerian Agama juga menyusun ratusan daftar lembaga Amil Zakat yang ilegal dan belum memiliki izin dari Pemerintah.

"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala Provinsi, 70 LAZ skala kab/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Kamaruddin Amin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," tambah Dirjen Bimas Islam itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok 22 Januari 2023: Ada Penambahan Uang dalam Bentuk Tunjangan

Selain itu, tata kelola lembaga Amil Zakat Indonesia tentunya juga memiliki beberapa izin persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.

Laporan tersebut menambahkan, persyaratan mengenai lembaga Amil Zakat Indonesia, telah diatur dalam UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011, yang mengatur tentang pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Bagi masyarakat yang bertanya-tanya apa itu LAZ, LAZ merupakan singkatan dari Lembaga Amil Zakat, yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat yang dikumpulkan.

Baca Juga: Daftar Nama Ratusan Lembaga Pengelola Zakat Ilegal yang Dirilis oleh Kemenag

Mengenai daftar lembaga pengelolaan Amil Zakat mana saja yang legal dan terdaftar, serta ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Agama, bisa Anda simak perinciannya berikut ini:

Daftar 37 lembaga pengelolaan Amil Zakat berskala nasional Legal dan memiliki izin resmi:

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia.

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli.

Baca Juga: Pria Inggris Ini Diduga Membawa Senjata Api di Rumah Sakit, Polisi Lakukan Penyelidikan

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah.

4. LAZ Dompet Dhuafa Republika.

5. LAZ Nurul Hayat.

6. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia.

7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya.

8. LAZ Lembaga Manajemen Infak. Ukhuwah Islamiyah.

Baca Juga: Ramalan Shio Monyet di Tahun Kelinci 2023: Tahun Ini akan Penuh dengan Cinta

9. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya.

10. LAZ Pesantren Islam Al-Azhar.

11. LAZ Baitulmaal Muamalat.

12. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU).

13. LAZ Muhammadiyah.

14. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia.

15. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam.

16. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi Kado Tahun Baru Imlek 2023 Terbaik untuk Teman atau Rekan Kerja

17. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani.

18. LAZ Yayasan Griya Yatim & Dhuafa.

19. LAZ Yayasan Daarul Qur'an Nusantara (PPPA).

20. LAZ Yayasan Baitul Ummah Banten.

21. LAZ Yayasan Mizan Amanah.

22. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr.

23. LAZ Wahdah Islamiyah.

24. LAZ Yayasan Hadji Kalla.

25. LAZ Djalaludin Pane Foundation (DPF).

Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Polda Metro Siap Amankan Kegiatan Hari Raya Imlek 2023

26. LAZ LAGZIS Peduli.

27. LAZ Al Irsyad Al Islamiyyah.

28. LAZ Sahabat Yatim Indonesia.

29. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa.

30. LAZ Yayasan Membangun Keluarga Utama.

31. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Membangun Umat (LAZNAS BSM Umat).

32. LAZ Yayasan Mandiri Amal Insani.

Baca Juga: Buka Suara Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E, Kejagung Sebut Sudah Sesuai dan Tak akan Direvisi

33. LAZ Yayasan Assalam Fil Alamin.

34. LAZ WAKAF INFAQ ZAKAT DAN SHODAQOH PESANTREN.

35. LAZ Yayasan CT Arsa.

36. LAZ LAZISKU KBPII (KELUARGA. BESAR PELAJAR ISLAM INDONESIA).

37. LAZ Yayasan Bakrie Amanah.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler