Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Dirinya dan Orang-orang Terdekat: Perbuatan Keji

25 Januari 2023, 16:37 WIB
Putri Candrawathi dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa Brigadir J mengancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya. /PMJ News/

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menyebut bahwa Brigadir J ancam akan membunuh dirinya dan orang-orang terdekatnya.

Putri Candrawathi mengatakan jika selain mendapat kekerasan seksual dari Brigadir J, ia juga mengaku diancam akan dibunuh beserta orang-orang terdekatnya.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya, dan mengancam membunuh, bukan hanya bagi saya, melainkan juga orang-orang yang saya cintai jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” ucap Putri ketika membaca nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA Rabu.

Putri Candrawathi juga mengaku sangat ketakutan, saat peristiwa yang terjadi pada 7 Juli 2022 tersebut.

Baca Juga: Jadwal Tayang Acara MNC TV Kamis, 26 Januari 2023: Ada Upin Ipin hingga Daihatsu Indonesia Master 2023

Selain itu, ia mengaku mengalami trauma yang mendalam, dan hingga saat ini telah menanggung malu yang berkepanjangan.

“Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, Putri mengaku akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah, kepada sang suami, yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, di Saguling, Jakarta Selatan.

"Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut. Tidak bisa dijelaskan bagaimana dinginnya suasana pembicaraan tersebut. Sesekali saya memandang suami. Matanya kosong, tubuhnya bergetar, dan tarikan nafasnya menjadi sangat berat," tutur Putri.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH 2023 Lewat HP, Login cekbansos.kemensos.go.id

Melalui nota pembelaan ini, Putri menjelaskan bahwa dirinya telah berjalan ke kamar meninggalkan Ferdy Sambo, yang pada saat itu masih duduk di ruangan lantai 3 rumah Saguling.

"Saya berjalan ke kamar, meninggalkan suami saya yang masih duduk di ruangan tadi," ujarnya.

Diketahui, pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Richard Eliezer, yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut hadir di ruangan bersama Ferdy Sambo ketika Ferdy Sambo memanggil Eliezer ke lantai 3 Saguling dan meminta Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Pada keterangan Bharada E, ia menggambarkan jika Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Lirik Lagu Do You Know - Eunha, OST Drama Korea The Forbidden Marriage

Namun, Putri Candrawathi memberi keterangan sebaliknya, dengan mengatakan bahwa dia tidak berada di dalam ruangan yang sama dengan Bharada E dan Ferdy Sambo ketika mereka (Eliezer dan Ferdy Sambo) membicarakan mengenai peristiwa di Magelang dan rencana Ferdy Sambo untuk menemui Brigadir J.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ.

Kemudian, pada putusan hukumannya, Putri dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 26 Januari 2023: Hasil Kerja Keras Terbayar Hari Ini

Sementara empat terdakwa, yakni Kuat Ma’ruf, ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun.

Kelima terdakwa ini, telah didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler