Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

28 Januari 2023, 08:47 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa /Tuban Bicara

PR DEPOK – Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Irfan Widyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Irfan Widyanto adalah hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Sebelum tuntutan pidana untuk Irfan Widyanto dijatuhkan, jaksa telah menyertakan dan mempertimbangkan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Sabtu, 28 Januari 2023: Kehilangan Peluang dan Adanya Perdebatan dalam Hubungan

Pertimbangan itu terdiri dari hal yang memberatkan dan meringankan untuk dimasukkan pada tuntutannya.

Jaksa menuturkan bahwa hal yang meringankan terdakwa Irfan Widyanto dalam tuntutannya adalah terdakwa pernah mengabdi pada negara dengan prestasi dan menerima penghargaan.

“Terdakwa pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau sebagai lulusan akademi polisi terbaik di tahun 2010, sehingga diharapkan ia dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Sabtu, 28 Januari 2023: Manfaatkan Waktu Semaksimal Mungkin

Tidak hanya itu, terdakwa juga dinilai bersikap sopan selama persidangan dan saat ini terdakwa masih muda yang memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan tuntutannya adalah profesinya.

Terdakwa Irfan yang saat itu sebagai penyidik aktif Dittipidum Bareskrim Polri harusnya bisa menjadi contoh, namun ia malah menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan.

“Terdakwa adalah perwira Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan yang lebih,” ujarnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Record of Ragnarok Season 2 hingga Drakor Crash Course in Romance

“Terutama terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Irfan Widyanto menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Irfan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dengan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam kasus ini, terdakwa Irfan Widyanto terlibat bersama lima terdakwa yang lain, seperti Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler