Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023, 20:18 WIB
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang hal ini, merupakan hukuman yang lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jika Putri Candrawathi terbukti dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu, di PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 13-19 Februari 2023: Libra, Sagitarius, dan Aquarius Bersenang-senanglah

Hakim Wahyu menilai jika Putri Candrawathi terbukti bersalah, karena melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," ucap Hakim Wahyu menambahkan.

Sementara itu seperti yang diketahui, vonis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair Hanya untuk 7 Kategori Masyarakat Ini

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Putri Candrawathi dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yang mana hal ini, dilakukan bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan berencana yang dilakukan pada waktu itu diketahui atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 14 Februari 2023: Leo Sedikit Lelah, Virgo Jangan Biarkan Kecemasan Menguasai

Selain tuntutan pidana yang dijatuhkan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang juga sebagai atasan divonis dengan hukuman mati.

Sedangkan tuntutan JPU kepada Bharada E yakni 12 tahun penjara, kemudian untuk Riki Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hakim mendakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sudah Disimpulkan Hakim, Ternyata karena Ini

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dalam artikel Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, 12 Tahun Lebih Lama dari Tuntutan Jaksa.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler