7 Alasan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Coreng Institusi Polri

14 Februari 2023, 08:12 WIB
Ini tujuh alasan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.* /Antara/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan nomor 48 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @pikiranrakyat, ternyata, ada tujuh alasan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca Juga: Link Nonton Persik Kediri vs Bali United, Macan Putih Jamu Serdadu Tridatu

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum Kadiv Propam

Baca Juga: Tanggal Berapa BPNT Februari 2023 Cair? Cek Lengkapnya via cekbansos.kemensos.go.id

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat

7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Sementara itu, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang vonis yang sama-sama digelar di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengacara Hormati Putusan Hakim tapi Kecewa dengan Hukuman Putri Candrawathi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga menilai jika Putri Candrawathi telah terbukti dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan Putri Candrawathi menurut hakim, yakni karena sebagai istri Ferdy Sambo, dan juga sebagai pengurus Bhayangkari, yang seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler