Alasan Ini Bikin Kuat Maruf Divonis Lebih Ringan dari Putri Candrawathi Meski Terbukti Terlibat Pembunuhan

14 Februari 2023, 14:11 WIB
Kenapa vonis hukuman Kuat Maruf lebih ringan dari Putri Candrawathi? /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK- Kuat Maruf baru saja di divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Vonis tersebut diterima Kuat Maruf lantaran dia telah terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di kediaman Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT 2023 yang Sedang Cair di Sini, Klik Link Berikut

Di mana saat peristiwa berlangsung, Kuat Maruf membantu mengkondisikan lokasi tempat kejadian perkara, seperti menutup rumah bagian depan supaya suara tembakan tidak terdengar.

Selain itu, saat di Magelang Kuat Maruf bahkan terbukti mengejar Brigadir J beserta membawa pisau yang dinilai sudah cukup jadi bukti dari unsur kesengajaan.

Dari kejadian itulah Majelis Hakim menegaskan bahwa Kuat Maruf memang terbukti aktif dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Badminton Asia Mixed Team Championship BAMTC 2023: Indonesia vs Lebanon

Namun, banyak warganet yang berkomentar terkait vonis hukuman Kuat Maruf. Menurut mereka seharusnya Kuat divonis hukum sama seperti Putri Candrawathi (20 tahun).

"Harusnya setara sih sama PC," ujar warganet di Twitter.

"Koq ngga 20 th juga ya." Kata warganet

"Kurang nggak sih, kenapa nggak 20 tahun seperti PC." kata warganet lainnya di Twitter.

Baca Juga: Selamat, Dana PIP Kemdikbud 2023 Rp1 Juta Cair: Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Lantas apa yang menyebabkan vonis Kuat Maruf lebih ringan daripada Putri Candrawathi?

Menurut penuturan Majelis Hakim, Hal yang membuat Kuat Maruf divonis lebih ringan dikarenakan dia berstatus kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan keluarga.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler