Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP: Belum Sepenuhnya Sadar tapi...

24 Februari 2023, 14:03 WIB
Kondisi terbaru korban penganiayaan anak pejabat DJP.* /Twitter/@YaqutCQoumas/

PR DEPOK- Akhirnya kabar terbaru dari David (17) korban penganiayaan anak pejabat DJP, yakni Mario Dandy Satrio (20) mulai diumumkan oleh pihak keluarga.

Berdasarkan keterangan dari perwakilan keluarga, Rustam Hatala saat ini kondisi David mulai membaik meski belum sepenuhnya sadar.

David dijelaskannya sudah bisa sedikit merespon, seperti mulai menggerakkan badan dan juga batuk setelah dia mengalami koma.

Baca Juga: Shin Tae Yong Angkut 23 Pemain, Siap Bertanding di Piala AFC U-20

"Kondisi David sampai saat ini belum sepenuhnya sadar, namun ia sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk," kata Rustam, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, David kini telah dipindahkan oleh keluarganya ke Rumah Sakit Mayapada. Kabar ini memang mengejutkan mengingat sebelumnya David sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Pemindahan tersebut dilakukan atas rekomendasi dokter, pasalnya proses kesadaran David saat ini masih lambat.

Baca Juga: Horoskop Scorpio Hari Ini Jumat, 24 Februari 2023: Maksimalkan Waktu, Kunci Sukses Prioritaskan Hal Terpenting

Oleh karena itu dokter menyarankannya untuk pindah ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan pelayanan lebih layak serta detail.

Di sisi lain, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan teman anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial S (19) sebagai tersangka.

S awalnya merupakan saksi, tapi setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti, statusnya langsung diubah menjadi tersangka.

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Harta Pejabat Eselon III Tak Sesuai Profil

S disebutkan oleh polisi ikut serta ambil adil dalam penyerangan tersebut, yakni menyetujui ajakan Dandy untuk menemaninya memukuli korban.

Kemudian memberikan pendapat kepada Dandy untuk menganiaya korban, lalu merekam tindakan dengan telepon genggam serta membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler