Polemik Perppu Cipta Kerja: Buruh Datang ke Gedung DPR RI

28 Februari 2023, 19:33 WIB
Aksi demo yang dilakukan ribuan buruh menentang Perppu Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila/

PR DEPOK - Selasa, 28 Februari 2023, berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta.

Unjuk rasa bertajuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, massa dari berbagai kalangan buruh berjalan long march menuju gerbang utama Gedung DPR RI. Mahasiswa juga turut hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Lantas, tahukah kamu apa itu Perppu Cipta Kerja? Apa saja tuntutan masyarakat sipil dalam unjuk rasa tersebut?

Baca Juga: Indra Bekti Ungkap Hal ini Usai Digugat Cerai oleh Aldilla Jelita: Tidak Pernah Terbayang Sama Sekali...

Sekilas Tentang Perppu Cipta Kerja

Pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yakni dalam Rapat Paripurna masa sidang berikutnya.

Memantau laman resmi DPR RI, terdapat 9 fraksi partai yang hadir. Dua di antaranya menolak penetapan Perppu tersebut, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai PKS.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online, PKH Tahap 1 Cair hingga Rp750.000

Pada Rapat Pleno Badan Legislasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa 14 Februari 2023, ia menyampaikan paramater dibalik terbitnya Perrpu Ciptaker. Ia menyampaikan ada kegentingan yang memaksa soal penyelesaian masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Biasanya, Perppu digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak diakomodir dengan UU yang memadai. Kekosongan tersebut cukup sulit diatasi dengan cara membuat UU, karena memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Perppu ini merupakan buntut panjang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Baca Juga: Bocoran Tanggal Dibukanya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49, Cek di Sini

Tuntutan Massa Aksi

Beberapa tunututan massa aksi unjuk rasa di antaranya: Tolak Perppu Cipta Kerja; Cabut seluruh kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan kesejahteraan rakyat, misalnya sistem kerja kontrak dan liberalisasi agraria,; dan segera terbitkan peraturan yang melindungi hak rakyat. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: DPR Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler