Kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia Ditetapkan Sebagai Pelaku, Ini Bukti Pesan WA sebelum Tragedi Penganiayaan

2 Maret 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi - Pacar Mario Dandy, Agnes Gracia atau AG berubah status menjadi pelaku.* /Pixabay/Tumisu /

PR DEPOK- Kekasih Mario Dandy, yakni Agnes Gracia Haryanto atau yang dikenal dengan sebutan wanita berinisial AG (15) kini telah berubah status sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Perubahan status itu diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis, 2 Maret 2023 saat sedang melakukan konferensi pers.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Masuk Tanggal 3, PKH Bulan Maret 2023 Cair? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Cek Daftar Penerima Online

Sebutan Agnes (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku dilakukan polisi dikarenakan ia masih di bawah umur.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambungnya.

Lebih lanjut, Polisi mengaku memiliki sejumlah fakta-fakta dan bukti baru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs terhadap David.

Baca Juga: Resep Ramyeon ala Mingyu SEVENTEEN, Mudah Dibuat dan Cocok Dimakan Saat Musim Hujan

Seperti bukti percakapan pesan di media sosial yang terindentifikasi adanya sebuah kebohongan dan perencanaan penganiayaan.

Lalu adanya rekaman jelas dari CCTV saat peristiwa tersebut berlangsung, serta para keterangan saksi-saksi di TKP semua terlihat jelas peranan dari masing-masing orang.

"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drakor Delivery Man, Kisah Romansi Misterius

"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan. Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," tambahnya.

Berikut ini bukti pesan Agnes ke David sebelum peristiwa penganiayaan berlangsung.

Twitter @AltoLuger

Baca Juga: Link cekbansos.kemensos.go.id: Cek Status Penerima Bansos 2023 Menggunakan KTP secara Online

Atas perbuatannya Agnes Gracia alias AG terjerat Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler