PR DEPOK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru atau PPPK Guru telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Adapun seleksi administrasi PPPK Guru telah dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022, dan hasil seleksi administrasi pada 16 sampai 17 November 2022.
Kemudian, pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum akan dilaksanakan pada 21 Januari hingga 9 Maret 2023, dan untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 8 sampai 9 Maret 2023.
Kini, seleksi PPPK Guru telah memasuki masa sanggah yang dimulai pada hari ini, Jumat, 10 Maret 2023 hingga Minggu, 12 Maret 2023.
Lantas, apa yang dimaksud masa sanggah dalam PPPK Guru?
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs sscasn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis).
Lebih lanjut, waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Lalu, apakah pelamar bisa mengajukan sanggah setelah pengumuman seleksi?
Baca Juga: KPU RI Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di
https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Setelah pelamar mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi pada masa sanggah, nantinya akan ada jawab sanggah pada 13-19 Maret 2023.
Kemudian, jadwal pengumuman kelulusan pasca sanggah akan berlangsung pada 9-10 April 2023. Dilanjutkan pengisian DRH NI PPPK pada 11-30 April 2023, serta usul penetapan NI PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.
Sebagai informasi tambahan, jika Anda belum tahu hasil seleksi PPPK Guru, berikut cara ceknya:
1. Masuk ke link gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Klik menu ‘pengumuman’ dan setelah itu klik link yang ada di layar atau masuk ke https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_2022
3. Masukan NIK dan nomor peserta
4. Setelah dirasa benar, klik ‘cari data’
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
5. Selanjutnya akan muncul hasil seleksi PPPK Guru 2022.***