Dua Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Diamankan Polda Metro Jaya

30 Juli 2020, 19:32 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. /Instagram @basukibtp

PR DEPOK - Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali tapi masih ada lagi (pelakunya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya pada Kamis, 30 Juli 2020.

Yusri Yunus mengatakan, polisi juga sedang dalam proses penangkapan pelaku lainnya yang kini lainnya masih dalam proses penjemputan. Pelaku kedua dalam kasus itu berada di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Teror Bom Hantui Kantor di Bogor, PDIP Jabar: Ini Bukan Lagi Teror ke Partai Tapi Rakyat Indonesia 

"Kita lakukan pengejaran di Medan, Sumatra Utara," ujar Yusri.

Namun Yusri mengatakan, terkait satu orang dari Bali yang sudah berhasil ditangkap, statusnya masih saksi.

Yusri Yunus mengatakan kasus itu berkaitan dengan pencemaran nama baik keluarga BTP di media sosial. Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya. Ini masih didalami pihaknya.

"Masih kita dalami dulu ini. Karena pasal yang disangkakan Pasal 27, ini kan sangat ringan ya sehingga tidak akan bisa dilakukan penahanan," tutur Yusri seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Jadi Menu Andalan Saat Iduladha, Ternyata Dua Kesalahan Umum Ini Bisa Membuat Sate Anda Jadi Keras 

Ahok diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada Minggu, 17 Mei 2020 lalu.

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

"Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy.

Baca Juga: Tak Terima Keluarganya Dihina, Ahok Laporan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya 

Ahmad Ramzy menuturkan, penghinaan tersebut berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui platform Instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

“Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram,” kata Ahmad Ramzy.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler