Polisi Sempat Diragukan Bisa Tangkap Djoko Tjandra, Pengamat: Ini Kado HUT Kemerdekaan Indonesia

31 Juli 2020, 18:25 WIB
konfresi pers polisi terkait penangkapan Djoko Tjandra. /Dok. RRI

PR DEPOK - Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa capaian polisi menangkap Djoko Tjandra menjadi kado untuk negara dan rakyat Indonesia yang akan merayakan HUT ke-75 RI.

Dia mengatakan, hal itu juga menepis dugaan masyarakat yang mengatakan bahwa bahwa Djoko Tjandra sulit untuk ditangkap.

"Ini adalah bukti pengabdian terbaik Polri kepada negara dan bangsa menjelang HUT Kemerdekaan. Polri telah menjawab semua keraguan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ini di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.

Baca Juga: Resep Gulai Kambing Khas Jawa yang Cocok Disajikan untuk Santap Bersama Keluarga di Iduladha 

Dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hasibuan memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Polri yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo saat menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini, komitmen Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, tentang ini sangat jelas dengan tidak mentolerir anak buahnya yang adalah penegak hukum saat terlibat membantu pelarian dan aktivitas lain Djoko Tjandra.

Hasibuan juga mengapresiasi Listyo Prabowo yang memproses hukum jenderal yang terindikasi membantu Djoko Tjandra walau itu teman seangkatan di Akademi Kepolisian.

Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) dengan Bank Bali kabur ke Papua Nugini pada 10 Juni 2009.

Baca Juga: Geram dengan Pelaku Fetish Kain Jarik, Awkarin: Gue Bakal Bantu Korban dengan Pengacara Pribadi 

Mahkamah Agung menghukum Djoko dua tahun penjara dan uang Rp546,468 miliar dirampas untuk negara.

Setelah 11 tahun menjadi buron, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung. Djoko sempat membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 23 Juni 2020.

Ia lalu kabur ke Malaysia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.

Dalam perkara ini, Idham Aziz mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Slamet.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Ini Momentum Jokowi untuk Evaluasi Lembaga Penegak Hukum 

Prasetijo Utomo kini menjadi tersangka karena membuat surat jalan palsu agar Djoko Tjandra bisa terbang dari Jakarta ke Pontianak.

Sedangkan, Bonaparte dan Slamet dicopot karena ikut berperan dalam menghapus status buronan interpol untuk Djoko Tjandra. Kedua perwira tinggi penegak hukum itu dinilai melanggar kode etik dan disiplin Kepolisian Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler