4 Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi JMO hingga Portal Lapak Asik

25 Maret 2023, 14:48 WIB
Berikut ini empat cara mencaitkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).* /BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK - Bagi Anda pekerja atau karyawan peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja karena alasan resign atau diberhentikan, Anda bisa mencairkan saldo JHT dengan berbagai cara yang mudah.

 

Tidak hanya untuk pekerja atau karyawan yang berhenti bekerja karena alasan resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), layanan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peluang kepada mereka yang telah berusia 56 tahun untuk memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan atau diklaim jika peserta tersebut telah mengundurkan diri (resign), terkena PHK, atau telah mencapai usia pensiun.

Adapun cara cairkan JHT bisa diajukan baik secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerjasama terdekat, maupun secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda, juga melalui Portal Lapak Asik.

Baca Juga: That Time I Got Reincarnated as a Slime The Movie: Scarlet Bond Tayang Dimana? Berikut Link Nonton Filmnya

Berikut cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan dengan mudah dalam berbagai pilihan:

1. Cara Cairkan JHT Melalui Aplikasi JMO

 

• Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

• Pilih menu klaim JHT.

Baca Juga: BRI Liga 1 Persebaya vs Persikabo 1973: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, Link Streaming Sabtu, 25 Maret 2023

• Bagi Anda pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria pengajuan pencairan saldo JHT, maka akan muncul 3 centang hijau. Jika sudah, lalu klik "Selanjutnya".

• Pilih sebab melakukan klaim, kemudian klik "Selanjutnya".

 

• Cek data kepesertaan Anda. Jika dirasa data sudah benar, silahkan klik "Sudah".

• Mengambil foto diri dengan klik "Ambil foto" sesuai instruksi yang tertera pada layar ponsel Anda.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Layanan Antar Aqua di Depok Online, Lengkap dengan Nomor Telepon

• Lengkapi data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif, lalu klik "Selanjutnya".

• Setelah berada pada halaman rincian saldo JHT, selanjutnya akan muncul saldo yang akan dibayarkan kemudian klik "Selanjutnya".

 

• Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data Anda lalu klik "Konfirmasi".

Proses pengajuan pencairan JHT Anda telah selesai. Untuk mengetahui proses klaim, buka menu tracking klaim.

Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024: Kazakhstan vs Denmark, dari Jadwal hingga Prediksi Pertandingan

2. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mengakses Portal Lapak Asik

• Buka link berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

 

• Mengisi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan BPJS Kesejahteraan.

• Unggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: Mulai Bocor! Rodrygo dan Ederson Ungkap Siapa Pelatih Baru Timnas Brazil

• Setelah mendapat konfirmasi, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang berisi informasi terkait jadwal serta Kantor Cabang dan petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui proses wawancara yang akan dilakukan lewat video call.

• Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir pengajuan.

 

3. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang Terdekat

• Pastikan Anda membawa dokumen yang asli dan melakukan scan QR di Kantor Cabang.

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK untuk Mendapat Bansos Ramadhan 2023, Begini Cara Daftarnya

• Mengisi data pada formulir pengajuan pencairan JHT, seperti NIK, Nama Lengkap, Nomor Kepesertaan, dan telah mengunggah dokumen persyaratan sesuai instruksi.

• Peserta menunjukkan notifikasi ke petugas di Kantor Cabang dan mengambil nomor antrean.

 

• Anda akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara.

• Setelah verifikasi dari proses wawancara selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima.

Baca Juga: Cara Mengucapkan Selamat Berpuasa di Berbagai Dunia, Tersulit Dari Dhivehi

• Proses telah selesai, saldo JHT Anda akan dicairkan melalui rekening yang telah terdaftar.

4. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Bank Kerjasama (SPO)

 

• Peserta datang langsung ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan pada hari kerja (Senin–Jumat), pukul 08.00–15.30 (kecuali hari libur dan kondisi lainnya).

• Pastikan Anda membawa serta dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk melakukan proses verifikasi.

Baca Juga: Apakah Penggunaan Inhaler bagi Penderita Asma Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

• Petugas akan memverifikasi berkas dan melakukan wawancara.

• Proses pengajuan selesai, dan saldo JHT Anda akan dicairkan melalui rekening yang terlampir dalam formulir.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler