Tak Ada Alasan Tak Membayarkan THR, Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Sanksi yang Siap Menjerat

29 Maret 2023, 07:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Satrio Widianto/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Dalam konferensi pers, Selasa, 28 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menegaskan perihal tunjangan hari raya.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan membaiknya keadaan ekonomi pasca Covid-19, perusahaan akan mematuhi pembayaran THR kepada para pekerja atau buruh.

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film India 'One 2 Ka 4'

Selain itu, Ida juga menegaskan, pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ucapnya.

Menurutnya, ihwal pembayaran THR keagamaan ini diatu dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 29 Maret 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Line of Duty'

Bagi perusahaan yang bergerak di industri padat karya tertentu plus berorientasi pada ekspor, kata Ida, wajib membayar THR keagamaan. Begitu juga dengan perusahaan yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023, imbuhnya.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," tuturnya.

Meurut Ida, ada beberapa sanksi yang siap menjerat perusahaan jika tak mematuhi pembayaran THR. Pada 2022, jelasnya, ada seribuan lebih perusahaan yang diadukan karena hal ini.

Baca Juga: Jadwal Latihan Persib Pindah Saat Puasa, Luis Milla Merasa Tidak Ada Masalah dengan Programnya

"Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan," ujarnya.

Dari 1.700an itu, ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Sahur Ramadhan 2023 di NET TV dan Trans 7, 29 Maret 2023: Ada Saurans dan Sahur Lebih Seger

Sanksi yang dimaksud Ida ini terbagi menjadi empat jenis, sebagai berikut:

1. Teguran tertulis;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi;
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi terkait THR ini diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler