Simak Tanggal Pencairan THR 2023 dan Besaran Tunjangan untuk Pekerja dan PNS

29 Maret 2023, 17:28 WIB
Simak di sini tanggal pencairan THR 2023 beserta besaran tunjangan bagi pekerja dan juga PNS. /Antara/

PR DEPOK – Para pekerja maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Indonesia tentunya telah menantikan kabar terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa THR cair kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menaker Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan penuh THR kepada pekerja dan dilakukan sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Kembali Ramadhan 2023? Cek Penerimanya via Online di cekbansos.kemensos.go.id

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” ucap Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi pembayaran THR Keagamaan 2023, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Jika menilik SKB Tiga Menteri terkait libur nasional di mana Hari Raya Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal jatuh pada 22-23 April 2023, maka THR untuk pekerja dan buruh diberikan paling lambat tanggal 15 April 2023.

 

Sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa perusahaan yang terlambat memberikan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Jalur UTBK SNBT Dibuka, Simak Cara Daftar dan List PTN Kuota Terbanyak

Bagi para pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR yang akan diterima sebesar satu bulan upah.

Apabila pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan satu bulan dan dibagi 12.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan THR bagi PNS, anggota Polri dan TNI, serta pensiunan akan cair pada tanggal 4 April dan paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran 2023.

 

Sebagai informasi, THR PNS 2023 ini diberikan kepada aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, 3,7 juta pegawai yang merupakan aparatur daerah, serta pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Baca Juga: Apakah Benar Tidur Orang Puasa Merupakan Ibadah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Adapun THR PNS yang akan diterima para PNS yakni sebesar gaji dan atau pension pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Demikian informasi mengenai tanggal pencairan THR 2023 beserta besaran tunjangan yang akan diterima pekerja, buruh, dan juga PNS.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler