PR DEPOK - Berikut informasi jadwal libur nasional dan cuti lebaran Idul Fitri 2023, yang telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Jadwal libur nasional dan cuti lebaran Idul Fitri 2023, kini mulai banyak dicari oleh masyarakat khususnya yang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya.
Menanggapi hal ini, diketahui Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti lebaran Idul Fitri 2023, setelah mengalami perubahan sebelumnya.
Dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau lebaran 2023 ini, Pemerintah telah resmi menetapkan perubahan, terkait jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari situs Menpan RB, berikut jadwal libur nasional dan cuti lebaran Idul Fitri 2023.
Sesuai dari keputusan yang terlampir dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023 dan 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Dito Ariotedjo: Politisi Muda Calon Menpora dari Generasi Milenial
SKB Riga Menteri ini sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023 yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25 dan 26 April 2023.
Kini, Pemerintah resmi menetapkannya pada tanggal 20, 21, 24, dan 25 April, serta tambahan cuti bersama di tanggal 19 April 2023.
Bukan tanpa alasan, penambahan hari libur nasional dan cuti lebaran Idul Fitri 2023 yang diputuskan Pemerintah, bertujuan untuk mengurai kemacetan masyarakat yang hendak melakukan pulang mudik.
Adapun untuk tanggal hari libur dan cuti bersama 2023, rinciannya sebagai berikut:
- Tanggal 19-21 April 2023: Cuti Bersama
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Berikut Kilas Balik Kasus Proyek Hambalang yang Dikorupsi
- Tanggal 22-23 April 2023: Hari Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 24-25 April 2023: Cuti Bersama
Demikianlah informasi jadwal libur nasional dan cuti lebaran Idul Fitri 2023, yang telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.***