Pemerintah Terbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, Berikut Ini Besarannya

8 April 2023, 12:00 WIB
Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Ibadah Haji 2023 M, segini besarannya. /Pixabay/Konevi

PR DEPOK – Pemerintah akhirnya telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023. Keppres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.

 

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang diatur dalam Keppres Nomor 7 tahun 2023 diketahui bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Kamis, 6 April 2023 kemarin.

Berikut adalah rincian besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M:

Baca Juga: Info Gratis Masuk Ancol setiap Hari, Simak Cara Reservasinya dan Nikmati Sensasi Buka Puasa di Sini

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Kantor Pos, Cek Nama Penerima Bantuan di link cekbansos.kemensos.go.id

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Memegang Tas Bisa Jelaskan Karakter Anda Sebenarnya!

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703

Baca Juga: 5 Rekomendasi Drakor, Cocok Ditonton di Akhir Pekan Sambil Nunggu Waktu Berbuka Puasa

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858

Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara itu, berikut adalah besaran Bipih yang bersumber dari Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU):

Baca Juga: 55 Ucapan Selamat Paskah 2023 versi Bahasa Inggris, Lengkap dengan Artinya

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787

Baca Juga: Info Penerimaan Polri: Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama, Ini Link Syarat dan Cara Daftarnya

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918

Baca Juga: Akhirnya Cair, Intip Besaran PIP Kemdikbud 2023 dan Cara Cek Penerima Bantuannya

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640

Baca Juga: Sinopsis 'Till The End of The Moon', Kisah Cinta di Tengah Kebangkitan Raja Iblis

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795

Bipih PHD dan juga KBIHU ini digunakan untuk berbagai biaya diantaranya adalah biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu Bipih PHD dan KBIHU ini juga digunakan untuk biaya perlindungan seperti pelayanan di embarkasi, keimigrasian, premi asuransi dan perlindungan lainnya yaitu dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji baik saat di tanah air maupun saat di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan juga pengelolaan BPIH.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 2 Cair April, Segera Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis ketentuan penutup dari Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari setkab.go.id.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler